Thursday 15 June 2017

Soerjono Soekanto Hukum Forex


Minha vida Minha jornada Penegakan hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib untuk mendapatkan kepastian Hukum dalam masyarakat, dalam rangka menciptakan kondisi agar pembangunan disegala sektor itu dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Penegakan hukum (aplicação da lei), merupakan suatu istilah yang mempunyai keragaman dalam difinisi. Menurut Satjipto Rahardjo. Penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu mempunyai arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, menegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Tinjauan Umum Tentang Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto. Penegakan hukum (aplicação da lei) menghendaki empat syarat, yaitu. 183 Adanya aturan 183 Adanya lembaga yang akan menjalankan peraturan itu 183 Adanya fasilitas untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu 183 Adanya kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan itu Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo pengamatan berlakunya hukum secara lengkap ternyata melibatkan berbagai unsur sebagai berikut. 183 Peraturan sendiri 183 Warga negara sebagai sasaran pengaturan 183 Aktivitas birokrasi pelaksana 183 Kerangka sosial-politik-ekonomi-budaya yang ada yang turut menentukan bagaimana setiap unsur dalam hukum tersebut di atas menjalankan apa yang menjadi bagiannya. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut: 1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja. 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manuscrito di dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, por karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonésia. Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka ampère Soerjono Soekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain (Purbacaraka ampère Soerjono Soekanto, 1979). 1) Undang-undang tidak berlaku surut. 2) Undang-undang eng dibujo oleh penguasa yang lebih tinggi, 3) Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. 4) Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama. 5) Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu. 6) Undang-undang tidak dapat diganggu guat. 7) Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan espiritual do material bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestaian ataupun pembaharuan (inovasi). 2. Penegak Hukum Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, desarmando mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum, Halangan-halangan tersebut, adalah: 1) Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi. 2) Tingkat aspirasi yang relative belum tinggi. 3) Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi. 4) Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material. 5) Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme. Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap-sikap, sebagai berikut: 1. Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru. 2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu. 3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya. 4. S enantiasa mempunyai informasi yg selengkap mungkin mengenai pendiriannya. 5. Orientação ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan. 6. Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya. 7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib. 8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan amp teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 9. Menyadari amp menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan pihak lain. 10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penal, danhitingan yang mantap. 3. Faktor Sarana atau Fasilitas Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. 4. Faktor Masyarakat Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonésia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut. 5. Faktor Kebudayaan Kebudayaan (sistema) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai berikut (Purbacaraka amp Soerjono soekantu). 1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman. 2. Nilai jasmanikebendaan dan nilai rohanikeakhlakan. 3. Nilai kelanggengankonservatisme dan nilai kebaruaninovatisme. Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Prof. DR. Soerjono Soekanto, S. H. M. A. Sosial Sosiologi - Prof. DR. Soerjono Soekanto, S. H. M. A. adalah anak tunggal keluarga Prof. Dr. Soekanto, S. H. Yang memegang teguh pesan ayahnya. Tidak boleh mencampuri urusan orang lain, peri laku harus nyata, kalau membantu orang jangan mengharap imbalan, kata Soerjono Soekanto, mengulangi pesan cantou ayah. Pesan itu dibawanya dalam mendidik ketiga anaknya. Ia tidak memaksa anak-anaknya memilih jurusan di perguruan tinggi. Juga tidak memanjakannya. Dulu saya juga tidak dimanja, katanya. Soerjono Soekanto. Yang dibesarkan di Jakarta, mengaku lahir dari keluarga setengah seniman. Ayahnya yang guru besar sejarah dan hukum adat FS UI itu suka main biola. Ibunya, Sri Suliyah, gemar bermain piano. Ia sendiri pada masa mudanya pernah ikut Orkes Keroncong Tetap Segar. Ketika berusia 19 tahun, Soerjono diminuta menjadi asisten Prof. Soeyono Hadinoto dalam kuliah sosiologi. Kebetulan ada mahasiswi yang gua taksir, tapi gua ditolaknya. Gua mikir, gimana kalau ujian gua lulusin apa enggak, katanya dalam dialek Betawi. Soerjono memang suka berseloroh. Tetapi, sebagai dosen, ia sangat memegang disiplin. Terlambat satu menit saja, mahasiswanya tidak diizinkan mengikuti kuliahnya. Kini ia tidak saja mengajar di FH UI, melainkan juga di Perguruan Tinggi Hukum Militer, Universitas Sriwijaya, dan beberapa universitas swasta di Jakarta. Banyak menulis tentang masalah hukum di beberapa mídia, doktor lulusan UI, 1977 - disertasinya: Kesadaran Hukum dan Keputusan Hukum - ini melihat bahwa kesadaran hukum warga masyarakat dan pejabat masih rendah. Mereka hanya tahu dan mengerti. Tetapi, peri laku nyata belum sesuai, katanya. Pendidik yang senang musik klasik dan jazz ini selalu berbicara terbuka. Ia sangat prihatin karena banyak sarjana yang malas menulis. Ia mengharapkan agar kebiasaan menulis digalakkan di kalangan mahasiswa. Namun, ia juga melihat, ada beberapa dosen muda yang berhenti menulis hanya karena dosen seniornya tidak ingin dilangkahi. Celakanya, dosen senior itu pun jarang menulis. Soerjono sendiri mengaku memegang disiplin dalam menulis. Paling tidak sehari satu halaman, katanya. Bila mengantar istrinya ke dokter, ia menunggu di mobil untuk membaca atau menulis. Soerjono, yang sudah ditinggalkan ibunya sejak berusia 5 tahun, hampir tidak mengenali wajah Almarhumah. Sebagai anak tunggal ia ditempa untuk berdisiplin dan teratur, tanpa kehilangan kebebasan. Didikan cantou ayah menyebabkannya juga ingin mengimbangi ayahnya, dengan meraih beberapa gelar. Tahun 1983, Soerjono pun berhasil mengimbangi ayahnya setelah dikukuhkan menjadi guru besar di UI. Menikah dengan Nani Wardani, 1962, ia dikaruniai empat anak. Soerjono Soekanto, adalah Lektor Kepala Sosiologi dan Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Indonésia. Soerjono Soekanto Pernah menjadi Kepala Bagian Kurikulum Lembaga Pertahanan Nasional (1965-1969). Ia juga pernah menjadi Pembantu Dekan Bidang Administrasi pendidikan Fakultas ilmu-ilmu sosial, Universitas Indonesia (1970-1973), dan kini menjadi pembantu Dekan bidang Penelitian de Pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonésia (sejak 1978) yang bersangkutan tercatat sebagai Especialista no Sudeste Asiático pada Ohio Univercity dan menjadi Membro fundador dari World Association of Lawyers. Ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Universitas Indonésia (1965), sertifikat metode penelitian ilmu-ilmu sosial dari Universitas Indonesia (1969), Master of Arts na Universidade da Califórnia, Betkeley (1970), Sertifikat da Academia de Direito Internacional e Americano, Dallas (19972) dan gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (1977). Diangkat sebagai Guru besar sosiologi hukum Universitas Indonesia (1983). Perfil Soerjono Soekanto Nama: SOERJONO SOEKANTO Tanggal Soerjono Soekanto Lahir: Jacarta, 30 Januari 1942 Pendidikan: - SD, Jacarta (1954) - SMP, Jacarta (1957) - SMA, Jacarta (1960) - Fakultas Hukum UI, Jacarta (Sarjana, 1965) ) - Universitas California, Berkeley, AS (MA 1970) - Fakultas Hukum UI, Jacarta (Doktor, 1977) Karir: - Asisten Dosen Fakultas Hukum UI (1961-1965) - Asisten Ahli (1965-1966) - Lektor Muda (1966- 1970) - Lektor Madya (1970-1973) - Lektor, kemudian Lektor Kepala (1973-1979) - Pembantu Dekan Bidang Penelitian de Pengabdian Fakultas Hukum UI (1982-1983) - Guru Besar Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum UI (1983-sekarang) Karya: Berikut ini merupakan karya-karya buku Soerjono Soekanto: Perundang-undangan dan Yurisprudensi (2008), citando o Citra Aditya Bakti. Hukum Adat Indonesia, Soerjono Soekanto (2008), diterbitkan por Rajawali Pers. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2008), diterbitkan oleh Rajawali Pers. Sosiologi Suatu Pengantar (2006), diterbitkan oleh Rajawali Pers. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (2006), diterbitkan por Rajawali Pers. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (2006), diterbitkan oleh Rajawali Pers. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2008), diterbitkan oleh Rajawali Pers. Mengenal 7 Tokoh Sosiologi (2002), diterbitkan oleh Rajawali Pers. Karya tulis penting: - Kamus Hukum Adat, Alumni, 1978 - Kamus Sosiologi, Rajawali, 1983 - Aspek Hukum dan Etika Kedokteran de Indonésia Grafitipers, 1983 - Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial, Ghalia Indonesia, 1983 Alamat Rumah: Jalan Prapatan III29, Jakarta Pusat Alamat Kantor: Kampus UI, Rawamangun, Jacarta Timur Sumber: ahmad. web. idsitesapadansiapatempoprofilS20030626-67-S2.html id. wikipedia. orgwikiSoerjonoSoekanto

No comments:

Post a Comment